Makalah
Tugas Kelompok IV
“Manusia Dan Keadilan”
Drs. Nuhing
asi, M. Pd
Di susun
Oleh :
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Anggota :
1. Kerlita : BAD 111 0003
2. Sarah Simbolon : BAD 111 0068
3. Sri Magdalena Hutabalian : BAD 111 0063
4. Hendra Simanjuntak : BAD 111 0071
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2011
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan penyertaan-Nya jugalah
penulisan makalah ini dapat diselesaikan. Penulis menyadari bahwa makalah ini
sangat sederhana dan sungguh karena berkat limpahan rahmat -Nya tim
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata
kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
Dalam kesempatan ini, penulis
mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Umum
Ilmu Sosial Budaya yang turut membantu pembuatan makalah ini. Penyusunan
makalah ini juga dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu tim penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi lebih baiknya
kinerja kami yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan
ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.
Palangka Raya,
Oktober 2011
Penulis,
( i )
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
........................................................................................................... i
Daftar Isi
...................................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN
.............................................................................. 1
1.1. Latar Belakang
.......................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah
..................................................................... 2
1.3. Tujuan
........................................................................................ 2
1.4. Manfaat
...................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN.................................................................................. 3
2.1. Arti
Keadialan ........................................................................... 4
2.2. Macam-macam Keadilan .......................................................... 4
2.3. Menghakimi Sendiri
.................................................................. 6
2.4. Kejujuran
................................................................................... 6
2.5. Kecurangan
................................................................................ 6
2.6. Nama Baik dan Pembalasan
..................................................... 7
2.7. Hubungan Keadilan dengan Kebudayaan
.............................. 8
2.8. Contoh Karya Seni tentang Keadilan
...................................... 8
BAB III : PENUTUP
.......................................................................................... 9
3.1. Kesimpulan
................................................................................ 9
3.2. Saran
.......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA :
.......................................................................................... 10
( ii )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televise dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan
kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh
kasus yang begitu menarik kita dalah mqasalah penahanan mantan kabareskrim
susno daudji, terakait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu
untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, ketimbang
Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan
rasio yang lebih besar ketimbang Gayus ?
Pertanyaan
ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan
kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top
headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang
terjadi di indonesia ? maksud saya, akankah setiap kasus yang booming menjadi
pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian
yang jelas? Mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah
permasalahan ?
Pertanyaan
saya semakin berlanjut bila saya ingat kembali beberapa kasus yang sempat
menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang
terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada
juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus
kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1
1.2.
Rumusan masalah
1. Apa itu arti keadilan
dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari
kejujuran
3. Apa itu arti dari
kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa arti pemulihan
nama baik itu ?
5. Apa itu pembalasan ?
1.3. Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita busa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
1.4. Manfaat
Mahasiswa
dapat memahami dan mengerti tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial,
kejujuran, kecurangan dan kenyataan yang ada dalam kehidupan serta
kaitannya dengan manusia.
kaitannya dengan manusia.
2
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN
2.1. Arti Keadilan
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau
tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh
Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut kamus umum bahasa indonesia
susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau
memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Menurut
pendapat secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka
sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa
merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak
hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka
sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
3
2.2. Macam-Macam
Keadilan
1.
Keadilan legal atau
keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
2.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpandapat bahwa akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles,
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3. Menghakimi
Sendiri
Keadilan dan
ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut
meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak
sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil
ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat
dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan.
Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai
tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Melakukan
tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara
yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang
lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela
menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap
diperlakukan secara tidak adil.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
4
Akibat adanya
ketidaksamaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal
dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran
keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu
tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus
benar. Sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin
melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak
terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun
kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena
itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.
Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di
taatinya hokum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum
acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaiman caranya menjamin
pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih kongkrit lagi dapat dikatakan, bahwa
hukum acara perdata mengatur tentang bagaiman caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari putusannya. Tuntutan hak dalam
hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum
yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan
menghakimi sendiri. Pendapat mengenai tindakan menghakimi sendiri ini ada tiga,
yaitu :
1.
Menurut Van
Boneval Faure :
Tindakan menghakimi sendiri itu sama
sekali tidak di benarkan. Alasanya ialah, bahwa oleh karena hukum acara telah
menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi para pihak
melalui pengadilan, maka tindakan-tindakan diluar upaya-upaya tersebut yang
dapat di anggap sebagai tindakan menghakimi sendiri tidak diperbolehkan.
2.
Menurut Cleveringan :
Tindakan menghakimi sendiri pada dasarnya
di bolehkan atau di benarkan, dengan pengertian bahwa yang melakukanya dianggap
melakukan perbuatan melawan hukum.
3.
Menurut Rutten :
Tindakan menghakimi sendiri pada dasarnya
tidak dibenarkan, akan tetapi apabila peraturan yang ada tidak cukup memberi
perlindungan, maka tindakan menghakimi sendiri itu secara tidak tertulis di
benarkan.
Contoh
tindakan ketidakadilan adalah :
1.
Ketika kesalahan
berlawanan dengan harapan rasional adalah sebuah kesalahan sasaran
(misadventure) dan ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional,
tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan.
2.
Ketika tindakan
dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan adalah tindakan ketidakadilan dan
seseorang yang bertindak atas dasar pilihan dia adalah orang yang tidak adil
dan orang yang jahat.
5
2.4.
Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
Jujur
berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir
dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya disaksikan oran lain.
Kejujuran tidak selalu membawa
kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur. Itulah
kenyataannya. Contoh tidak jujur, yaitu :
1.
Saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum
tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa
saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.
2.
Saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu
mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat
untung lebih banyak.
Inilah
kejujuran.
·
Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.
·
Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.
·
Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.
Kejujuran adalah
kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat
jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan. Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, selain itu
juga membuat budi pekertinya menjadi
baik. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta
jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
Jadi
mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.
2.5.
Kecurangan
Kecurangan identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor
yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
- Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
6
- Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu. Sehingga sulit
sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
- Teknis
Hal ini juga menentukan arah
kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kita pun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan diri kita sendiri juga harus
melukai perasaan orang lain.
2.6.
Nama Baik dan Pembalasan
a.
Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan
keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak
baik adalah tingkah laku perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain:
1.
cara
berbahasa
2.
cara bergaul
3.
sopan santun
4.
ramah tamah
5.
disiplin
pribadi
6.
cara
menghadapi orang
7.
perbuatan-perbuatan
yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus
tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih
sayang, tanpa pamrih takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
7
b.
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena
itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa,
maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
2.7.
Hubungan
Keadilan dan Kebudayaan
Ilmu soial budaya adalah pengetahuan yang diharapkan
dapat memberitahukan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang
konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah nilai-nilai manusia
sebagai makhluk berbudaya serta dapat mengembangkan wawasan pemikiran dan
kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
2.8 Contoh Karya Seni Tentang Keadilan
Persahabatan
karena kebaikan adalah persahabatan di mana anggota-anggotanya menikmati watak
yang lainnya. Sejauh sahabat-sahabat ini mempertahankan watak yang sama,
hubungan ini akan bertahan karena motif di baliknya adalah kepedulian terhadap
sang sahabat. Ini adalah tingkat hubungan yang tertinggi, dan dalam konteks
sekarang hal ini dapat disebut sebagai persahabatan sejati.
8
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran
berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan
kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa
perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2.
Saran-saran
Janganlah
kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias
akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
9
Daftar Pustaka
Notowidagdo,
rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali
pers, Jakarta, 2000.
Mustofa,
ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar